Regulasi
Ringkasan ketentuan baru pengelolaan SPPG yang perlu dipahami mitra
Perubahan menyentuh kelengkapan tenaga, kewajiban uji coba layanan, dan pencatatan pertanggungjawaban keuangan dapur.
Ketentuan terbaru mengenai pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi membawa beberapa perubahan yang berdampak langsung pada kerja harian mitra. Ringkasan ini menyoroti tiga hal yang paling sering ditanyakan anggota.
Kelengkapan tenaga
Setiap dapur wajib memiliki kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan tenaga akuntansi. Penyusunan menu menjadi kewenangan ahli gizi karena komposisi gizi mengikuti standar yang ditetapkan.
Uji coba layanan
Dapur baru tidak boleh langsung beroperasi penuh. Uji coba layanan dan pelatihan penjamah makanan harus diselesaikan lebih dulu, dengan hasil yang terdokumentasi.
Pertanggungjawaban keuangan
Tenaga akuntansi bertanggung jawab memastikan pengelolaan keuangan tercatat rapi dan transparan. Yayasan mitra sebagai badan hukum penanggung jawab ikut memastikan seluruh aspek administrasi berjalan sesuai ketentuan.