Lompat ke konten utama

Keanggotaan

Tiga jalur keanggotaan, satu tujuan: dapur yang memenuhi standar dan dikelola dengan bertanggung jawab.

Jalur Keanggotaan

Pilih jalur yang sesuai dengan peran organisasi Anda

Hak dan bentuk pendampingan menyesuaikan peran masing-masing anggota dalam penyelenggaraan layanan gizi SPPG.

Jalur 01

Mitra Pengelola Dapur

Badan usaha atau perorangan yang mengelola operasional dapur SPPG.

Iuran keanggotaan Rp300.000 / tahun

Daftar jalur ini

Yang Anda peroleh

  • Asesmen kesiapan dapur dan rencana perbaikan
  • Pelatihan penjamah makanan dan sanitasi
  • Pendampingan saat evaluasi dan audit
  • Format baku pencatatan operasional harian
Jalur 02

Yayasan Mitra

Badan hukum penanggung jawab penyaluran bantuan dan kepatuhan program.

Iuran keanggotaan Rp300.000 / tahun

Daftar jalur ini

Yang Anda peroleh

  • Panduan pertanggungjawaban penyaluran bantuan
  • Pendampingan kepatuhan administrasi program
  • Kelas penyegaran tenaga akuntansi
  • Forum konsultasi bersama pengurus wilayah
Jalur 03

Mitra Rantai Pasok

Pemasok bahan pangan, logistik, peralatan, dan jasa pendukung dapur.

Iuran keanggotaan Rp300.000 / tahun

Daftar jalur ini

Yang Anda peroleh

  • Verifikasi mutu dan pencantuman di direktori pemasok
  • Penghubungan langsung dengan dapur anggota
  • Fasilitasi kesepakatan pasokan jangka menengah
  • Informasi kebutuhan bahan per wilayah

Syarat & Prosedur Keanggotaan

Berkas yang disiapkan dan tahapan yang dilalui calon anggota.

Persyaratan umum

  • Berbadan hukum atau memiliki izin usaha yang sah dan masih berlaku
  • Memiliki nomor induk berusaha serta nomor pokok wajib pajak
  • Terlibat langsung dalam penyelenggaraan atau pendukungan layanan SPPG
  • Bersedia mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan kode etik asosiasi
  • Bersedia mengikuti pendampingan dan pelatihan yang diselenggarakan asosiasi

Berkas yang disiapkan

  • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  • Nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak
  • Identitas penanggung jawab organisasi
  • Dokumentasi lokasi dapur bagi pemohon jalur pengelola dapur
  • Profil singkat organisasi dan cakupan layanan

Tahapan

  1. Pengisian formulir. Calon anggota mengisi formulir pendaftaran daring pada situs ini.
  2. Pemeriksaan berkas. Sekretariat memeriksa kelengkapan dalam lima hari kerja.
  3. Verifikasi. Pengurus wilayah melakukan verifikasi data dan, bila diperlukan, kunjungan lapangan.
  4. Penetapan. Status keanggotaan ditetapkan dan nomor anggota diterbitkan.
  5. Pendampingan awal. Anggota baru memperoleh orientasi dan jadwal pendampingan perdana.

Pembayaran iuran

Bank
Bank Mandiri
Nomor rekening
102-00-1947582-3
Atas nama
Asosiasi Mitra SPPG Indonesia

Iuran dibayarkan setelah status keanggotaan ditetapkan sekretariat. Jangan melakukan pembayaran sebelum menerima pemberitahuan resmi.

Pertanyaan seputar keanggotaan

Pertanyaan lain? Hubungi sekretariat